Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bukan akhir segalanya. Ia menilai langkah yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Final and binding itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya," kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu 3 Agus 2014.
Salah satu indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU menurutnya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.
Razman menerangkan, pihak yang sedang digugat tidak punya wewenang untuk membongkar kotak suara. "Artinya terbantahkan pernyataan KPU bahwa dia transparan dan bisa diadu datanya," imbuhnya.
Razman menerangkan, seandainya MK mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maka tidak akan terjadi kekacauan nasional. Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Misalnya saja Presiden SBY bisa membuat dekrit atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Kita tidak akan chaos. Ada dekrit dan perppu. Untuk pemilu ulang pun kita masih punya dana. Kita sanggup melakukan itu," tandas Razman.-
Galery Catatan
Sumber "http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2085958/tim-prabowo-hatta-dkpp-pecat-kpu-jokowi-batal-jadi-presiden"
Wakil
Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan,
keputusan Mahkamah Konstitusi bukan akhir segalanya. Ia menilai langkah
yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Final and binding
(final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan
KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau
penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya,"
kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Salah
satu indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU menurutnya adalah
belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan
Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran
kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.
Razman menerangkan,
pihak yang sedang digugat tidak punya wewenang untuk membongkar kotak
suara. "Artinya terbantahkan pernyataan KPU bahwa dia transparan dan
bisa diadu datanya," imbuhnya.
Razman menerangkan, seandainya MK
mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maka tidak akan terjadi kekacauan
nasional. Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Misalnya saja Presiden
SBY bisa membuat dekrit atau perppu (peraturan pemerintah pengganti
undang-undang).
"Kita tidak akan chaos. Ada dekrit dan
perppu. Untuk pemilu ulang pun kita masih punya dana. Kita sanggup
melakukan itu," tandas Razman. (Ans) - See more at:
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2085958/tim-prabowo-hatta-dkpp-pecat-kpu-jokowi-batal-jadi-presiden#sthash.WyvOhMQm.dpuf